JMII Minta Pencairan Dana Hibah dan Bansos 2021 Pemprov Jabar Harus Dihentikan, Diduga Sarat Manipulasi

30 Mei 2021, 11:12 WIB
Gedung Sate, Kota Bandung, sebagai pusat Pemprov Jabar. JMII mengapresiasi terbitnya surat Sekda Jabar soal penundaan pencairan anggaran. /Dok. Humas Pemprov Jabar

JURNAL SOREANG- Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Tetapi JMII meminta sebaiknya Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.

Demikian disampaikan Cecep Z Sofyan Ketua Presidium JMII minggu 30/05/21 di Bandung,.“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran," kata  Cecep Sofyan dalam pernyataannya, Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI

Aadapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah, kata Cecep, dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi. 

"JMII fokus meminta agar Gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan.  Ada dugaan manipulasi, ketidakpatutan dan ketidakwajaran yang mengemuka sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja karena ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan.

Baca Juga: Keren! Antisipasi Tipikor Dalam Penyaluran Hibah Bansos, PDRI: Gencarkan Informasi dan Pengawasan Penyaluran

"Tidak mesti SE mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah, karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021, maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp2,5 Triliun," katanya.

Untuk itu JMII meminta Gubernur untuk menindaklanjuti dengan menghentikan kebijakan belanja hibah dan bansos Jawa Barat tahun 2021. "Untuk kemudian dievaluasi secara komprehensif agar di tahun-tahun selanjutnya, kebijakan dana hibah dan bansos bisa memberikan manfaat dan menunjang terhadap visi misi pembangunan Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Kebijakan belanja dana hibah dan bansos sejatinya diberikan kepada masyarakat Jawa Barat baik perorangan maupun organisasi secara proporsional dan berkeadilan. "Tidak ada unsur kepentingan penguatan kelompok tertentu apalagi dimanipulasi dan dikorupsi," katanya.

Baca Juga: Kemenparekraf Kucurkan Hibah Rp3,3 Triliun Untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Ini Cara dan Ketentuann ya

Adapun program lain yang menyangkut belanja operasional dan belanja modal pemerintah dilarang berhenti karena ini akan berimplikasi terhadap asumsi publik yang akan menilai lumpuhnya pemerintahan di Jawa Barat.

"Kalau publik menilai Pemprov Jabar lumpuh itu sangat bahaya karena akan ada opini ketidakpercayaan yang masif terhadap pemprov. Kalau itu terjadi, maka saya pikir bubar saja pemerintahan ini karena sudah tidak mampu melakukan operasional sebagai pemerintah," kata Cecep.

JMII siap mengawal kebijakan penghentian pencairan dana hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, kecuali yang berhubungan dengan penanganan wabah Covid-199 dan recovery perekonomian Jawa Barat.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler