Dugaan Kasus Suap, Mantan Walikota Cimahi Diperiksa KPK, Tempat Pemeriksaannya di Bandung

29 Mei 2021, 08:12 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

JURNAL SOREANG – Dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Cimahi yaitu Ajay Muhammad Priatna. Selain Wali Kota Cimahi, sejumlah saksi juga diperiksa, pada hari sama juga dilakukan pemeriksaan  dalam kasus dugaan suap dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pada Kamis 28 Mei 2021 bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta dua orang pihak swasta ,yaitu Radian Azhar dan Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.

Pada hari yang sama di kantor Pemerintah Kota Cimahi, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yaitu ajudan Ajay Muhammat Priatna bernama Iwan Nugraha, supir Ajay bernama Evodia Dimas dan seorang pihak swasta, Yanti Rahmayanti.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," ucap Ali.

Namun ada dua orang saksi yang tidak hadir ketika dipanggil oleh KPK. Kedua saksi yang tidak memberikan konfirmasi kehadiran tersebut yaitu Usman Effendi dan Yayan Heryanti. Keduanya adalah pihak swasta.

Saat ini, Ajay tengah menjalani sidang dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam sidang pada 19 April 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Didik Suratno Nugrahawan berkata, Ajay pernah meminta disediakan Rp1 miliar untuk diberikan kepada orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020.

Baca Juga: Masa Tahanan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Diperpanjang KPK selama 40 Hari

Sementara itu, dalam pemeriksaan kasus dugaan  suap dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terungkap Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kronologis kejadian, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas, Jakarta Selatan. Kemudian dirinya menyampaikan permasalahan, adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta agar Stepanus dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial lalu menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus, hingga total uang yang telah diterima Stepanus berjumlah Rp1,3 miliar.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler