Dugaan Korupsi Dana Covid-19, KPK Sebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tidak Beretika

1 April 2021, 20:19 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara /instagram.com/aa.umbara/

JURNAL SOREANG - Dengan ditetapkannya Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka, dikarenakan keterlibatannya dalam pengadaan barang, dinilai tidak beretika oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Perbuatan AUS selaku Kepala Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika," tegas Wakil Ketua KPK, Ali Marwata dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis 1 April 2021.

Menurut Ali, pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diduga Terima Uang Rp1 Miliar

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kertasari, Kabupaten Bandung, 45 Rumah Warga Terendam Lumpur

"Dimana Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," jelas Alex.

KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara Sutisna sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Aa Umbara, terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Enam Skenario Penyelenggaran Haji 2021, Kemenag: Jika Berangkat, Jamaah Haji 3 Kali Swab PCR

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Keamanan Gereja Katedral Jakarta Menjelang Hari Paskah 2021

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa.

Selain itu juga ditetapkan tersangka yakni pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. ***

Editor: Handri

Sumber: Facebook KPK

Tags

Terkini

Terpopuler