Penghasilan Perempuan Baju Merah Bogor Capai Rp19,5 Juta, Polisi: Dibayar dengan Dollar

19 Maret 2021, 19:46 WIB
Video asusila berdurasi 3 menit, 8 detik perempuan baju merah di Bogor. /

JURNAL SOREANG - Pembuatan dan penjualan video porno yang sengaja direkam oleh sepasang kekasih di Bogor, jumlah video yang sudah dibuat mencapai 26 Video.

Dari jumlah video yang dibuat dari berbagai tempat tersebut, kedua pemeran video mesum tersebut sudah meraup keuntungan sebesar 19,5 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pembuatan video porno yang dilakukan kedua pelaku, dibuat diberbagai tempat dengan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Tersingkir! Ibrahimovic Lebih Fokus Bawa AC Milan di Serie A Liga Italia Setelah Ditaklukkan MU di Liga Europa

Baca Juga: Lulusan SMK Sulit Kerja, Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Ini

"Dari pengakuan tersangka, pembuatan dimulai pada november tahun 2020. Hingga kini telah membuat dan menjual video sebanyak 26 Video," ungkap Erdi sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari postingan yang diunggah akun Instagram @humaspolda.jabar pada Jumat 19 Maret 2021.

Erdi memaparkan, kedua tersangka menerima bayaran dari situs porno tersebut berupa uang dolar dengan cara ditransfer.

"Untuk menjadikan berupa bentuk uang dari dolar menjadi rupiah, prosesnya membutuhkan waktu selama 15 menit," papar Erdi.

Setiap seribu orang yang melihat konten video tersebut kata Erdi, dibayar Rp6 ribu rupiah.

"Konten video yang dilihat, per seribu dilihat dibayar enam ribu rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Unggah Video Mesum Demi Rp 6 Ribu, Pelaku Si Manis Berbaju Merah Ditangkap Di Bogor

Baca Juga: Kembali Menikah! Ini Perjalanan Cinta Pengusaha Negeri Jiran Engku Emran Sebelum Menikahi Aktris Noor Nabila

Motif dari kedua tersangka ini adalah faktor ekonomi. Pelaku pria bekerja sebagai driver online sedangkan pelaku wanita tidak bekerja.

"Pembuatan video merupakan kesepakatan bersama. Insiatif awal datang dari pihak laki-laki. Perihal pembagian hasil, dikarenakan hidup bersama jadi digunakan bersama," ungkapnya.

Kasus ini tutur Erdi, berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar Unit Cyber. Keduanya ditangkap petugas di sebuah kos kos-an di Wilayah Cibinong Bogor.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dalam konteks cyber patrol," ucapnya.

Perihal video yang terjadi ini sudah viral ke publik papar Erdi, tentunya sangat memalukan warga Jawa Barat. 

Dengan adanya video viral ini, tim cyber bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap kedua pelakum

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set stabilizer, kartu ATM, jam tangan, hand phone, akun member.

Selain itu petugas juga mengamankan, akun Twitter, jaket jean warna biru, baju dress warna merah, jaket jin warna biru, satu pasang sendal wanita dan kaca mata.

Akibat perbuatannya jelas Erdi, kedua pelaku melanggar pasal 4 ayat 1 Pasla 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 20216 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Kedua tersangka terancam penjara 12 tahun denda paling banyak 6 milyar," imbuh Erdi.

Pihaknya mengapresiasi kerja keras tim cyber dalam pengungkapan kasus ini. Dimana tim cyber sigap dan tanggap menjawab keresahan warga di Jawa barat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana, agar seger melaporkan kepada petugas diwilayah.

"Situasi Pandemi Covid-19, warga butuh ketenangan, konsentrasi untuk segera menyelesaikan pandemi Covid-19 yang terjadi," pungkas Erdi A. Chaniago. ***

Editor: Handri

Sumber: Humas Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler