Langgar UU Hak Cipta, Skandal Pembocoran Manga Ditangkap di Jepang

Aah
- 5 Februari 2024, 19:41 WIB
Ilustrasi Pembocoran Manga Ditangkap di Jepang.
Ilustrasi Pembocoran Manga Ditangkap di Jepang. /Pixabay/4711018/


JURNAL SOREANG - Dua manajer perusahaan berbasis di Tokyo baru-baru ini ditangkap di Kumamoto atas dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta karena memposting gambar majalah manga di internet sebelum tanggal rilis resmi.

Tindakan ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh industri manga dalam melawan praktik pembocoran yang merugikan para penulis dan penerbit.

Menurut laporan dari Markas Besar Polisi Prefektur Kumamoto, Moussa Samir (36) dan rekan kerjanya, yang menjalankan Japan Deal World LLC di Kita Ward, Tokyo, disangkakan melanggar undang-undang hak cipta.

Mereka diduga telah mempublikasikan data gambar dari serial manga populer di majalah Shueisha "Weekly Shonen Jump" di internet tanpa izin, beberapa hari sebelum rilis resmi.

Baca Juga: Inilah 20 Rekomendasi Drakor Sageuk, Terbaru Ada Captivating The King

Penyelidikan menunjukkan bahwa pada bulan Maret tahun lalu, keduanya memposting gambar dari majalah tersebut tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang hak cipta Jepang.

Mereka juga dituduh mengambil gambar manga lima hari sebelum rilis resminya dan menyalinnya menggunakan ponsel pintar, praktik yang dikenal sebagai "penemuan awal."

"Kami berharap klarifikasi polisi tentang jalur 'penemuan awal' akan membantu mencegah kerusakan di masa depan," kata perwakilan Shueisha, penerbit yang terkena dampak kerusakan akibat tindakan pembocor.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: NHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x