Namun, peran perempuan dalam perundingan perdamaian masih minim. Merujuk data UN Women, selama periode 1992-2018 perempuan hanya memiliki peran 13 persen sebagai negosiator, tiga persen sebagai mediator, dan empat persen dari penandatanganan perdamaian.
Untuk menutupi kesenjangan tersebut, Indonesia telah menginisiasi pembentukan Jejaring Perempuan Mediator dan Negosiator Asia Tenggara.
Baca Juga: Ungkap Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Kabareskrim Polri: Kami Siap Diawasi Dalam Proses Penanganan
Indonesia juga telah membentuk Jejaring Perempuan Indonesia-Afghanistan pada 2020 demi menjaga keberlanjutan masa depan Afghanistan.***