Sebagaiman diketahui bahwa khusus TKW Taiwan saat ini hanya mendapatkan hak cuti 7 hari per tahunnya, yang mana para pekrja migran harus menunggu waktu bertahun-tahun guna mengumpulkan jatah libur ke Tanaah Air.
Jika aturan baru tersebut resmi dirilis dan disetujuai semua pihak TKW Taiwan akan medapat jatah cuti sebanyak 52 hari setiap tahun dan memungkinkaan mereka untuk pulang ke kampung halaman setiap tahun.
"Setiap tahunnya nanti kalo aturan ini ketok palu, setiap tahunya akan ada 52 hari libur untuk pekerja migran," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Selingkuh Diduga Menyelimuti Ferdi Sambo, Waspada 3 Tanda Saat Pasangan Anda Selingkuh
Berdasarkan rencana yang diberitakan, aturan yang tengah dalam proses ini diberlakukan bagi kontrak baru atau TKW baru.
Lalu bagaimana denganPekerja Migran Indonesia (PMI) lama atau yang sednag menjalani masa kontrak?
Baca Juga: 4 Menu Diet Anti Lapar! Mengecilkan Perut Buncit dalam 7 Hari, Melangsingkan Tubuh Tanpa Olahraga
Menurut penuturan host kanal YouTube tersebut berdasarkan berita yang beredar di media Taiwan, TKW lama belum ada keterangan lebih lanjut.
"Sayanya untuk yang lama polemik, ada yang dibantu agensi ada yang majikan baik langsung menyadari edaran, ini belum jelas karena belum bisa proses," ungkapnya.