JURNAL SOREANG - Untuk bekerja ke luar negeri, seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu kepada pihak agen penyalur.
Tidak langsung diterima begitu saja, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) juga harus melengkapi berbagai persyaratan serta alur yang harus dilalui sebelum resmi bekerja di luar negeri.
Namun, kini masih saja ditemukan fenomena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja secara non prosedural atau ilegal.
Padahal, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) prosedural atau legal jauh lebih menguntungkan dibandingkan menjadi pekerja ilegal.
Dilansir dari kanal YouTube BP2MI Humas, berikut ini 4 manfaat yang akan didapat jika menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) legal atau prosedural.
1. Mendapatkan perlindungan
Manfaat pertama yang didapat oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berangkat bekerja ke luar negeri secara legal atau prosedural adalah mendapatkan perlindungan.
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) akan mendapatkan perlindungan baik ketika sebelum, selama, hingga setelah pekerjaannya selesai.