JURNAL SOREANG – Indonesia dan Brunei Darussalam memiliki hubungan diplomatik yang telah terjalin puluhan lamanya.
Selain itu, tidak sedikit warga Indonesia baik pekerja atau pelajar yang berada di Brunei Darussalam.
Tentunya, ada sejumlah pekerjaan yang bisa dilamar oleh warga Indonesia yang berkeinginan untuk mencari peruntungan di Brunei Darussalam.
Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang perlu terpenuhi dan dilengkapi untuk bisa bekerja di Brunei Darussalam bagi kalian yang berminat.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada laman website jobsinfo.bp2mi.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk bekerja di negara tetangga tersebut.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pekerja Indonesia di Brunei.
Baca Juga: Hubungan Intim Pertama Kali, Istri Bisa Langsung Hamil? Simak Jawaban Dokter
Pertama, berusia minimal dua puluh satu tahun sampai dengan maksimal usia tiga puluh lima tahun.
Kedua, memenuhi persyaratan atau kriteria sesuai dengan pekerjaan yang akan dilamar di Brunei.
Ketiga, sehat baik secara fisik atau tidak cacat jasmani dan sehat rohani atau sehat secara mental.
Baca Juga: Kendur? Ini 6 Gerakan untuk Mengencangkan Payudara, Mudah dan Bisa Dilakukan Dirumah
Selain itu, dalam proses pendaftaran ada beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Akte Kelahiran
5. Surat izin keluarga yang diketahui oleh kelurahan atau desa
6. Sertifikat keterampilan atau surat pengalaman kerja yang mendukung profesi yang akan dilamar
7. Pas foto 4 x 6 dan juga foto seluruh badan
8. Paspor yang masih berlaku
Baca Juga: 5 Manfaat Mendesah saat Hubungan Intim, Istri Tak Perlu Malu! Inilah Hal yang Diungkap Penelitian
Ada dua sektor peluang kerja yang tersedia di Brunei Darussalam, yaitu sektor formal dan informal.
Untuk sektor formal, meliputi bidang pekerjaan seperti perminyakan, IT, perkebunan, manufaktur, konstruksi, dan yang lainnya.
Pada 1 April tahun 2015, pihak KBRI Bandar Seri Begawan sudah menetapkan upah bulanan minimal yang harus diterima para pekerja Indonesia atau TKI di Brunei.
Untuk TKI yang bekerja di sektor informal, upah minimal yang ditetapkan sebesar BND 350 atau sekitar Rp3,6 juta dalam satu bulan.
Sementara untuk TKI yang bekerja di sektor formal ditetapkan upah minimal sebesar BND 18 atau Rp189,4 ribu untuk satu hari kerja.***