JURNAL SOREANG - Menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tentu harus melalui serangkaian proses sebelum akhirnya resmi bekerja di luar negeri.
Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bisa bekerja di luar negeri?
Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana proses yang akan dilalui oleh seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebelum kerja di luar negeri.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Lho 5 Bahaya Selingkuh Bagi Kesehatan, Salah Satunya Penyakit Kronis
Dilansir dari kanal YouTube BP2MI Humas, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW).
1. Cari informasi mengenai lowongan pekerjaan di laman resmi di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat, BP3TKI, BP3TKI, P4TKI.
Selain itu, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) juga bisa mendapatkan informasi seputar pekerjaan di luar negeri melalui laman jobsinfo.bp2mi.go.id
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengikuti penyuluhan dan seleksi yang diselenggarakan oleh petugas P3MI juga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat, BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
3. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) melakukan pendaftaran ke Dinas Ketenagakerjaan Kota atau Kabupaten setempat.
4. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus melengkapi persyaratan dokumen dengan lengkap.
5. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang harus dilakukan oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini biasanya diselenggarakan oleh BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
6. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam SISKOTKLN BP2MI.
7. Setelah melalui langkah-langkah di atas, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) siap diberangkatkan ke negara tujuan.
Sesampainya di negara penempatan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus melapor ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
8. Jika kontrak kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah berakhir, para pekerja akan kembali ke tanah air.
Sementara itu, bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bermasalah harus melapor kepada petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di bandara ataupun pelabuhan.
9. Para mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang telah kembali ke Indonesia juga masih dapat kembali mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh BP2MI.
Salah satunya adalah mengikuti program pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) purna dan keluarga.
Langkah-langkah di atas merupakan gambaran proses yang akan dilalui oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Maka dari itu, bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), siapkan diri anda untuk melewati proses di atas sebelum resmi bekerja ke luar negeri.***