JURNAL SOREANG - Pemerintah negara Hongkong baru saja merilis peraturan terbaru terkait karantina tenaga migrasi wanita atau Tennag Kerja Wanita (TKW).
Peraturan baru terkait karantin TKW Hongkong tersebut baru saja diumumkan pada Senin, 8 Agustus 2022.
Kabar perubahan peraturan karantina TKW Hongkong ini disampaikan oleh salah satu staff agensi TKW negara tersebut bernama Yuni lewat unggahan kanal YouTube-nya.
Ia menyebut bahwa terdapat sedikit perubahan mengenai prosedur yang harus dijalani TKW saat menjalani masa karantina.
Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Kabupaten Bandung Wafat di Pesawat Terbang, Ini Kesaksian Pembimbing Haji
Untuk durasi karantina, pemerintah Hongkong masih memberlakukannya selama 7 hari.
Hanya saja kurun 7 hari tersebut tidak secara keseluruhan dilakukan di hotel sebagaimana aturan sebelumnya.
Aturan baru menyebut masa karantina 7 hari untuk TKW Hongkong dilaksanakan 3 hari di hotel dan sisanya 4 hari di rumah.