JURNAL SOREANG - Awal Agustus 2022 ini pemerintah negara Hongkong mengumumkan merubah sejumlah atauran karantina untuk pekerja migrasi khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Peraturan baru karantina untuk TKW Hongkong ini disampaikan oleh staf agensi tenaga migran wanita negara tersebut.
Staff bernama Yuni menyampaikan beberapa poin mengenai perubahan prosedur aturan karantin bagi TKW Hongkong berdasarkan keputusan pemerintah setempat.
"Update-an terbaru ya mbak, ini saya baru saja dapat message dari grup kantor saya, jadi karena sekarang pada tanggal 8 Agustus, pemerintah Hongkong mengumumkan karantina," ungkap Yuni sebagaiman dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Yuni TKW Hong kong yang tayang pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Apa Itu Toxic Positivity? Berikut Pengetian dan Beberapa Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk durasi karantina TKW Hongkong masih sama yaitu dilaksanakan selama 7 hari.
Namun lanjut Yuni, perubahan aturan terjadi pada penempatan karantina bagi tenaga migrasi wanita negara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam masa karantina 7 hari tersebut dibagi menjadi dua penempatan, yaitu, selama 3 hari dijalankan di hotel sedangakan 4 hari sisanya di rumah.