Lebih lanjut Yuni mnjelaskan jika memiliki iktikad baik untuk mencari pemiliknya, hendaknya TKW atau TKI segera memberikan barang temuan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kalapun diambil, serahkan pada polisi," ungkapnya.
Yuni menjabarkan bahwa peringatan tersebut penting untuk diperhatikan oleh setiap tenaga migran di negara Hingkong.
Sebab kasus sepel demikian dapat menyeret TKI dan TKW ke dalam kasus hukum dan berakibat catat kriminal ringan kepolisisan Hongkong.
"Kenapa saya ngomong seperti ini ada salah satu menemukan patadyong, dia sudah biasa makek dan gak ada masalah, keluar masuk, sudah dicoba berkali-kali bahkan berbulan-bulan, tapi pada bulan April tahun ini tiba-tiba dicegat sama petugas, dia dibawa ke ruangan dikatakan dia sudah mencuri patadyong, dikiranya dia mencuri, dia bilang tidak, diceritakan," imbuhnya.
"Dia dibawa ke kantor polisi menaruh jaminan 1000 (dolar Hongkong), di data ada kriminal ringan," pesannya.
Baca Juga: 18 Kali Bertemu Borneo FC, Persib Bandung Ciptakan 26 Gol
Itulah hal yang tak boleh dilakukan selama di Hongkong sebab dapat menyeret ke dalam tindak kriminal ringan.***