JURNAL SOREANG - Kasus penipuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri kian marak terjadi.
Kebanyakan dari para WNI ini berangkat ke luar negeri tidak melalui alur prosedural yang ditetapkan.
"Banyak dari para WNI ke luar negeri non prosedural artinya ada yang hanya memakai bebas visa maupun visa wisata bukan visa pekerja," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha.
Baca Juga: Usai Dipecundangi Real Madrid di Laga Pramusim, Matthijs de Ligt Malah Bikin Kesal Juventus?
Kasus penipuan penempatan tenaga kerja merujuk pada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para WNI di sejumlah negara dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kebanyakan dari mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu.
Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia.