JURNAL SOREANG – Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Australia bernama Titing Reza Fahrisa sempat membagikan soal gaji yang diterimanya di negara tersebut.
Menurut Titing, gaji TKI Australia dibayarkan per dua minggu dan besaran gajinya tergantung dari tipe pekerjaan.
Titing mengaku bahwa sebagai TKI Australia ia merasa diuntungkan dengan benefit dan kebijakan pemerintah setempat.
Baca Juga: Studi Ungkap 3 Dampak yang akan Timbul Jika Pasutri Lama Tak Bercinta, Kesehatan Fisik hingga Mental
Pasalnya, pemerintah Australia telah menetapkan standar gaji yang harus diterima para pekerja termasuk TKI, bahkan segala hal terkait pekerjaan telah diatur dalam kontrak yang legal.
Sehingga, hal tersebut meminimalisir terjadinya ekploitasi hingga penipuan yang merugikan pekerja atau TKI.
Sementara itu, ada 3 tipe pekerjaan di Australia yang dijelaskan oleh Titing, di anataranya yakni sebagai berikut:
1. Casual
Bisa dilakukan oleh visa student, working holiday visa, dan pekerjaannya yangbisa dilakukan oleh orang banyak.
2. Part Time
3. Full Time