Bagaimana Jika TKI Singapura di Blacklist Majikan? Ternyata Ini yang Akan Terjadi, Simak Penjelasan TKW Ini

- 18 Juli 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi, Bagaimana Jika TKI Singapura di Blacklist Majikan? Ini yang Akan Terjadi, Simak Penjelasannya dari TKW Ini
Ilustrasi, Bagaimana Jika TKI Singapura di Blacklist Majikan? Ini yang Akan Terjadi, Simak Penjelasannya dari TKW Ini /Tangkapan layar Pixabay/Sasin Tipchai

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Penting! Jangan Coba-Coba Merokok di Area Masjid Nabawi, Dendanya Rp 700 Ribu?

Selanjutnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Singapura juga bisa di blacklist oleh majikan apabila terlibat transaksi hutang piutang dengan rentenir.

Lalu, jika seorang TKI Singapura terlibat aksi kejahatan seperti salah satunya adalah mencuri barang milik majikan, hal itu juga dapat membuat Tenaga Kerja Indonesia di blacklist.

Belum berhenti sampai disitu, TKI Singapura yang terlibat pertengkaran ataupun tidak berperilaku baik kepada majikan juga dapat membuat dirinya masuk dalam daftar hitam.

Lalu, apa yang akan terjadi apabila seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun TKW Singapura menerima blacklist dari sang majikannya?

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya, Menteri ATR/BPN Bersama Polisi Bakal Bentuk Timsus

“Disini kita bekerja di negara orang, negara rantau, yang namanya negara Singapur itu sangatlah ketat dan disiplin sekali.

Jadi, kalau buat kalian yang sudah masih ke Singapur untuk bekerja ya harus hati-hati, kalau seumpama kalian itu ada masalah ngomong saja sama majikan,” kata Asih, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Asih Ngawi pada 18 Juli 2022.

Menurut Asih, salah satu TKW Singapura yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga ini mengatakan jika para TKI diharapkan bisa berhati-hati untuk menghindari blacklist.

“Karena kalau kita sudah kena blacklist di centang merah ya, kita itu nggak bisa masuk lagi ke Singapur, kita nggak bisa kerja lagi ke Singapur. Karena negara Singapur ini walaupun negaranya kecil, tapi peraturannya sangatlah ketat ya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah