JURNAL SOREANG - Kabar terbaru datang dari Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, yang telah memasuki hari ke-45 pada 18 Juli 2022.
Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi, Amin Handoyo, menjelaskan, otoritas Arab Saudi sudah mengeluarkan penegasan aturan akan ada denda bagi jamaah haji yang melanggar.
Menurut Amin, pihak Arab Saudi sudah menyosialisasikan aturan tersebut di hotel-hotel jamaah haji yang berada di sekitar Masjid Nabawi.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya, Menteri ATR/BPN Bersama Polisi Bakal Bentuk Timsus
Dalam lembaran sosialisasi aturan yang ditempel tersebut, ujar Amin, jamaah tidak diperkenankan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan daerah yang berada sepuluh meter dari masjid.
Aturan merokok ini selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) juga di wilayah yang dekat dengan hotel.
“Di situ jelas bahwa bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal atau sekira Rp 798 ribu,” ujar Amin.
Hanya saja, Amin mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme penerapan sanksi yang dimaksud dalam aturan tersebut.
“Mekanismenya kami belum mengetahui tapi pengumuman itu sudah ditempel di hotel,” kata Amin.
Selain masalah rokok, Amin menjelaskan, rapat evaluasi malam itu membahas perihal kepastian jadwal keberangkatan jamaah haji dari Mekkah ke Madinah.
Menurut dia, jamaah akan berangkat ke Madinah menggunakan bus pada pukul tujuh pagi. Dia memperkirakan, mereka tiba pada pukul satu siang setelah menempuh perjalanan enam jam.
Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga mengulas tentang akomodasi dan katering yang akan dipersiapkan bagi jamaah haji.
Mereka juga membahas tentang seputar kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang perlu diketahui jamaah saat hendak berkunjung ke Masjid Nabawi.***