Awas! Hukum Syariah di Brunei Darussalam, TKI dan TKW Bisa Kena Denda Rp85 juta, Dicambuk hingga Dihukum Mati!

- 12 Juli 2022, 12:29 WIB
Potret contoh hukum cambuk yang jadi salah satu hukuman di Brunei Darussalam jika melanggar aturan negaranya
Potret contoh hukum cambuk yang jadi salah satu hukuman di Brunei Darussalam jika melanggar aturan negaranya /

Mari kita kenali hukum yang berlaku di Brunei Darussalam terutama ancaman hukuman bagi pelaku:

Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1 Indonesia, Ternyata ini Keinginan Marc Klok Mengenai Kekuatan Persib Bandung

Pertama ada mengandung atau melahirkan anak tanpa ikatan pernikahan resmi, menggugurkan anak dalam kandungan, melakukan hubungan badan tanpa nikah.

Dan satu lagi perlu dicatat, nikah siri tidak diakui di Brunei Darussalam alias illegal dan amat sangat dilarang.

Sanksi dan Hukuman di Brunei Darussalam Ancaman Hukuman Bagi Pelaku:

Baca Juga: LIGA EROPA: Kembali ke Turin Gaji Paul Pogba di Juventus, Barcelona Hutang 126 Juta Euro dari Transfer Pemain

1. Mengandung atau melahirkan anak diluar nikah, menggugurkan anak dalam kandungan dan Hamil atau melahirkan anak tanpa nikah akan di denda maksimal B$8.000 atau sekitar Rp85 juta dan penjara 2 tahun (Hukum Syariah tahun 2013, Pasal 94 ayat 1-4 dan 5)

2. Menggugurkan kandungan (Aborsi)

Denda & penjara maksimal 3 tahun sampai 15 tahun, tergantung motif dan kondisi kandungan (Hukum kode Bab 22, pasal 312-316)

3. Hubungan badan tanpa nikah Cambuk 100 kali dan maksimal hukuman mati (Hukum Syariah pasal 68-69).

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah