Kemudian ada beberapa dokumen yang dipersyarakatkan oleh pihak kerajaan Arab Saudi salah satunya adalah Visa yang digunakan dari negara Malaysia dan Singapura.
Namun para Jemaah tersebut menggunakan paspor asal Indonesia, dan sangat disayangkan bahwa para Jemaah tersebut bisa lolos dan pihak imigrasi Indonesia kecolongan.
Haji furoda sebenarnya merupakan program ibadah haji yang resmi dilaksanakan oleh kerajaan Arab Saudi namun para Jemaah harus mematuhi dan benar-benar memperhatikan aturan dan syarat apa saja yang diberikan.
PT Alfatih Travel Indonesia Travel ternyata tidak terdaftar sebagai ibadah penyelenggara haji khusus dari PIHK yang diperbolehkan memberangkatkan Jemaah haji furoda dan PT ini juga belum terdaftar di pengelenggara umroh resmi.
Hal ini tentunya menjadi pembelajaran bagi para calon Jemaah haji kedepannya untuk memilih Travel mana yang sekiranya resmi dan terdaftar.
Jangan sampai sudah mengeluarkan uang banyak namun ternyata harus gagal dikarenakan pihak travel tidak memiliki izin yang resmi.
Dan salah satu yang harus diperhatikan bagi Jemaah yang ingin mendapat haji furoda adalah mencari pihak penyelenggara yang resmi dari PIHK dan terdaftar resmi di kementerian agama.***