NAIK HAJI 2022: Perusahaan Travel di Bandung Terbukti Lakukan Praktik Haji Furoda Ilegal Sejak 2014

- 3 Juli 2022, 11:42 WIB
Kemenag mengungkapan perusahaan travel yang melakukan praktik haji furoda ilegal
Kemenag mengungkapan perusahaan travel yang melakukan praktik haji furoda ilegal /Antara

Sayangnya keberangkatan mereka tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  travel tersebut bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Keterlaluan Kalau Gak Bisa! Cari Tengkorak pada Gambar Ini dalam Waktu Kurang dari 21 Detik

Kemenag sendiri mengimbau kepada masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Untuk menindaklanjuti permasalahan perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon Haji Furoda tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

Baca Juga: Bantu Warga Perantauan, Ini yang Dilakukan Paguyuban Ngapak di Soreang Kabupaten Bandung

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Perusahaan travel yang memberangkatkan jamaah Haji Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Sayangnya, perusahaan travel tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah