NAIK HAJI 2022: 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Kemenag Wajibkan ke Mekah Lewat PIHK

- 3 Juli 2022, 10:27 WIB
NAIK HAJI 2022: Tips Aman Memilih Layanan Travel Haji Furoda, Hindari Gagal Berangkat dan Terjerat Kasus Hukum
NAIK HAJI 2022: Tips Aman Memilih Layanan Travel Haji Furoda, Hindari Gagal Berangkat dan Terjerat Kasus Hukum /

JURNAL SOREANG - Dilaporkan sebanyak 46 jemaah haji nonkuota atau haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi.

Hal ini disebabkan karena mereka masuk ke Tanah Suci dengan visa tidak resmi seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda itu diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel, beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: TRANSFER LIGA INGGRIS: Cristiano Ronaldo Hengkang dari Man United, Neymar Digaet Newcastle United

Diketahui, pemegang visa mujamalah atau haji furoda wajib berangkat ke Tanah Suci lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin memberikan penjelasan.

Ia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka wajib berangkat ibadah haji melalui PIHK.

Baca Juga: Rumor Transfer, Pelatih Chelsea Thomas Tuchel Ungkap Sudah Temukan Pengganti Romelu Lukaku, Siapa?

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terang Nur Arifin.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses pemberangkatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji tercatat.

Selain itu, aturan juga diterapkan agar ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab saat ibadah haji, yakni PIHK.

Selain itu, regulasi itu juga mengatur kewajiban PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haji furoda kepada Menteri Agama.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Calon Haji Furoda Indonesia Rata-Rata Habiskan Rp200 Hingga 300 Juta Demi Berangkat ke Mekah

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Awal mula terungkap adanya jemaah furoda yang ilegal ini saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 waktu setempat.

Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah haji furoda yang tertahan ini ke bandara.

Baca Juga: Selamat Menempuh Hidup Baru! Nicolo Zaniolo dan Henrikh Mkhitaryan Dipastikan Akan Pergi Dari AS Roma

Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi karena dentitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Mereka memang mengantongi visa haji.

Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Hingga Jumat 1 Juli 2022 petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar jemaah itu diizinkan masuk. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x