NAIK HAJI 2022: Penting! Kemenag Sampaikan Perkembangan Terbaru Soal Kepastian Visa Haji Furoda Begini Katanya

- 3 Juli 2022, 06:17 WIB
Kemenag jelaskan soal perbedaan penetapan Idul Adha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi
Kemenag jelaskan soal perbedaan penetapan Idul Adha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi /Tangkap layar kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Ditengah kisruh visa Haji Furoda yang belum sepenuhnya terbit, sebanyak 1700 calon jemaah Haji Furoda kini sudah terlapor ke Kemenag.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief yang mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau Haji Furoda yang terlapor ke Kemenag.

Menurutnya angka ini setiap hari terus bergerak mengingat visa Haji Furoda ini dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi sehingga berpotensi tidak bisa semua terbit karena merupakan Haji undangan khusus.

Baca Juga: Gagal Naik Haji! Kerajaan Saudi Tolak Kedatangan Jemaah Haji Tanpa Antri Padahal Punya Visa Resmi, Kenapa?

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Mekkah, Sabtu malam.

Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Untuk itu Dia mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah atau visa Haji Furoda.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Begini Cara Cek Keaslian Visa Haji Furoda, Jangan Sampai Jemaah Tertipu Travel Abal-abal!

Itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada calon jemaah Haji Furoda untuk memahami bahwa Kemenag tidak mengelola visa tersebut.

"Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.

Baca Juga: Keren! Begini Penampakan Jersey Kandang dan Tandang Terbaru Timnas Indonesia

Saat ini memang sangat banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah atau Haji Furoda.

Meski tidak mengelola langsung jamaah Haji Furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tambahnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jangan Khawatir! Jemaah Haji Indonesia Tetap Dapat Makan Menu Nusantara Selama di Tanah Suci

Kepastian visa Haji Furoda ini dikabarkan akan terlihat sekitar dua hari kedepan sehingga bisa diketahui siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Sebelumnya sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Jaga Pengeluaran Uang dan Jangan Ambil Risiko

Kabarnya mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut ke tanah suci.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah