Khusus untuk Haji Furoda, dari pihak Pemerintah tidak menetapkan standar apapun pada pelayanannya.
Haji Furoda hanyak diatur keberangkatannya, yang diwajibkan melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, selaras dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019.
Oleh karenanya, apabila ada pihak-pihak lain yang melakukan pemberangkatan Haji Furoda di luar ketentuan tersebut, Kementerian Agama akan bertindak dan memberi sanksi tegas bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi tersebut akan diberikan, terutama pada PPIU yang belum mengantongi izin namun telah menawarkan pemberangkatan Haji Furoda kepada para calon jamaah haji.
Semoga bermanfaat!***