JURNAL SOREANG - Budaya dan kebiasaan dari setiap negara tentunya berbeda-beda, begitu pula dengan kebiasaan yang ada di Tanah Suci yang harus diketahui oleh para Jamaah asal Indonesia.
Untuk saat ini, ternyata masih banyak Jamaah Indonesia yang lupa akan kebiasaan serta aturan yang ada di Tanah Suci saat hendak melakukan ibadah haji.
Seperti halnya Jamaah yang berasal dari Bekasi Jawa Barat, dia hampir saja ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena merokok di kawasan Masjid Nabawi, namun keberuntungan masih berpihak pada jemaah tersebut.
Petugas perlindungan Jamaah (Linjam), ada siap untuk membantu, dan akhirnya Jamaah asal Indonesia tersebut bisa lolos dari jeratan hukum yang ada di Arab Saudi.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.ig yang diunggah pada 25 Juni 2022, epala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah menjelaskan kejadian yang menimpa jemaah Haji asal Bekasi.
“Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” jelas Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid pada 24 Juni 2022.
Denda yang akan diterima jika tertangkap, Jamaah akan dikenakan denda sebesar 18 juta rupiah oleh karena itu Harun tetap mengingatkan kepada para Jamaah agar tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku di Tanah Suci saat melakukan ibadah haji.