NAIK HAJI 2022: Ingat! Jemaah Dilarang Membawa Air Zamzam di Bagasi, Penerbangan Siapkan Pemindai Multivew?

- 24 Juni 2022, 13:21 WIB
NAIK HAJI 2022: Ingat! Jemaah Dilarang Membawa Air Zamzam di Bagasi, Penerbangan Siapkan Pemindai Multiview?
NAIK HAJI 2022: Ingat! Jemaah Dilarang Membawa Air Zamzam di Bagasi, Penerbangan Siapkan Pemindai Multiview? /kemenag.go.id

Sebelum itu, akan ada proses penimbangan dengan bobot maksimal yang sudah ditentukan yaitu seberat 32 kg.

“Koper Bagasi dikumpulkan dua hari sebelum penerbangan. Barang Bagasi maksimal 32 kg per Jemaah,” pungkas Edayanti.

Sedangkan, Proses City Check akan dilaksanakan di hotel, para Jemaah akan langsung diberi bukti terkait statis Bagasi atau claim tag dan boarding pass, hal tersebut tentunya supaya tidak ada lagi barang-barang terlarang yang lolos dan ikut diangkut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 57.100 Orang Sudah Diberangkatkan, Fauzin Ungkap Jemaah Wafat Bertambah? Simak Penjelasannya

“Ini based on safety regulation. Jadi barang yang tidak boleh dibawa antara lain, aerosol, bahan mudah meledak, senjata tajam, uang dengan jumlah tertentu, termasuk air Zamzam tidak boleh masuk dalam Bagasi Jemaah,” tegas Edayanti.

“Barang tidak akan dibuang. Jadi tidak ada bahasanya menzalimi Jemaah,” tambah Edayanti.

Oleh karenanya, para Jemaah diimbau agar tidak memaksakan diri dan mamasukkan Air Zamzam ke dalam Bagasi mereka, hal tersebut juga akan jadi salah satu penghambat proses persiapan penerbangan karena petugas harus melakukan hal lain.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Penting! 6 Daftar Sebaran Wilayah Jawa yang Bisa Pakai Program Haji Furoda, Ada Bandung?

“Ini akan menjadi problem besar dan bisa menyebabkan delay pesawat. Sedangkan sistem kita jumlah orang dan Bagasi harus sama,” ucapnya.

Lagi-lagi Edayanti mengingatkan, para Jemaah haji saat tiba di Tanah Air akan mendapat air Zamzam dalam kemasan masing-masing 5 liter secara gratis dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x