NAIK HAJI 2022: Waspada Penipuan Bayar Dam, Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 17:26 WIB
NAIK HAJI 2022: Waspada Penipuan Bayar Dam, Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
NAIK HAJI 2022: Waspada Penipuan Bayar Dam, Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi /kemenag.go.id

 JURNAL SOREANG- Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

Kondisi ini kadang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menipu jemaah haji agar menitipkan biaya damnya ke oknum tersebut.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Naik Haji 2022: Wajib Tahu! Simak 7 Kelebihan dan Kekurangan Program Haji Furoda Sebelum Memilih, Apa Saja?

Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan  jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenal Haji Furoda, Berangkat Haji Tanpa Antre serta Kekurangan dan Kelebihan

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut: 
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan; 

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu; 

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih; 

Baca Juga: Musim Haji Telah Tiba Inilah Sejarah Singkat Ibadah Haji, Para Calon Jemaah Wajib Tau

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan; 

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

Baca Juga: NAIK HAJI 20222: Jemaah Haji Wafat Asal Indonesia Bertambah 1, Bagaimana Prosedur Pengurusan Jenazahnya?

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah