JURNAL SOREANG- Kementerian Agama membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995.
Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” terang Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu 15 Juni 2022.
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” sambungnya.
Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah.
Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Misal, JKS 1443H. Artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.