JURNAL SOREANG – Seperti yang kita ketahui di Indonesia ganja merupakan salah satu obat-obatan yang ilegal.
Adapun ganja di Indonesia dianggap ilegal kerena ganja dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena ganja merupakan salah satu jenis psikotropika yang mengandung zat etrahidrokanabinol dan kanabidiol.
Baca Juga: Spirit Doll Legendaris Asal Indonesia di Percaya Memiliki Arwah Mahluk Halus
Dengan dua kandungan zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau keadaan di mana mental seseorang mengalami kebahgian, percaya diri dan sangat bersemangat.
Biasanya ganja digunakan dengan cara di jadikan rokok untuk dihisap asapnya supaya efek dari zatnya bereaksi.
Di Indonesia sendiri terkadang masih banyak terjadi kasus-kasus budidaya ganja yang ilegal.
Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Maju ke Semifinal India Open 2022
Di mana orang yang membudidayakan ganja akan mendapatkan ganjaran hukum yang sudah tertulis dalam undang-undang.