Coba-coba Garong Uang Rakyat di 5 Negara Ini, Hukuman Sadis Menanti: Nomor 4 dan 5 Bisa Dihukum Mati

- 8 Januari 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi hukuman bagi pelaku garong uang rakyatatau korupsi sangat sadis di 5 negara ini.
Ilustrasi hukuman bagi pelaku garong uang rakyatatau korupsi sangat sadis di 5 negara ini. /pixabay/saydung89

JURNAL SOREANG - Hukum di setiap negara berbeda-beda termasuk hukuman terhadap garong uang rakyat atau korupsi.

Bukan hanya penjara, di beberapa negara di dunia menerapkan hukuman sadis bagi para garong uang rakyat ini.

Di beberapa negara ini tidak mengenal pengampunan bagi pelaku garong uang rakyat bahkan sampai di hukum mati.

Berikut 5 negara yang menerapkan hukuman berat bagi koruptor seperti dilansirkan galamedianews:

Baca Juga: Bikin Jatuh Cinta! Cantik dan Berprestasi, Simak 7 Atlet Voli Wanita Asal Indonesia yang Menawan

1. Malaysia

Negara tetangga Indonesia ini memiliki undang-undang khusus yang disebut Undang-Undang Anticorruption Act.

Dalam aturan ini, Malaysia tidak segan-segan menjatuhkan hukuman Gantung bagi pelaku garong uang rakyat.

2. Jepang

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x