10 Negara dengan Pajak dan Cukai Rokok Tertinggi di Dunia, Ada yang Menjual Hingga Rp488 Ribu Sebungkus!

- 5 Januari 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /ARAHKATA/Pixabay

Menurut laporan WHO, ”kenaikan pajak tembakau adalah satu-satunya kebijakan paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau”.

Laporan tersebut menunjukkan penelitian yang menunjukkan bahwa kenaikan harga 10% mengurangi penggunaan tembakau secara keseluruhan rata-rata sebesar 4% di negara-negara berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: 14 Desa Tertua di Dunia ini Sangat Indah dan Masih Bisa Anda Tinggali, Ada Dimana Saja? Berikut Sejarahnya

Hasil di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah lebih bervariasi, tetapi seringkali menunjukkan pengurangan yang lebih besar, menurut penulis.

Di samping menghasilkan pendapatan, pajak yang lebih tinggi juga mengurangi kematian terkait tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Bukti dari Prancis menyoroti manfaat ini:

Penurunan prevalensi merokok dan kematian akibat kanker paru-paru menyertai kenaikan harga yang besar di Prancis.

Baca Juga: Simak! 10 Rahasia Panjang Umur Kane Tanaka Manusia Tertua di Dunia, Usianya 119 Tahun Masih Hidup dan Sehat!

Grafik ini menyoroti penurunan jumlah perokok dan kematian akibat kanker paru-paru seiring dengan kenaikan harga rokok.

Dengan manfaat yang dilaporkan dan pengaruh kenaikan harga dan pajak, pemerintah Australia berharap kenaikan mereka memiliki dampak yang sama. ***

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: weforum.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah