Maksimal anggota tiap paguyuban adalah 500 orang, dan mereka akan dapat izin mengembangkan ganja selama tujuannya bukan komersil.
Terobosan lain yang muncul dari aturan ini adalah penghapusan catatan kriminal bagi warga Malta yang pernah terjerat kasus kepemilikan ganja pada masa lalu.
Aturan ini dilaporkan akan berlaku surut, sehingga semua pengguna ganja di Malta tidak lagi dicap sebagai kriminal.
Meski demikian, UU ini melarang orang dewasa untuk mengisap ganja di ruang publik.
Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap di Lembang, Polisi Amankan Ganja dan Sabu
Dan akan menjatuhkan denda kepada penggunanya yang mengisap ganja didepan anak-anak.
Malta juga sudah mulai meregulasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis sejak tahun 2018.***