Kejam! 5 Hukum Brutal di Masa Romawi Kuno, Salah Satunya Seorang Ayah Boleh Menghabisi Kekasih Putrinya

- 14 Desember 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi kehidupan masa Romawi Kuno
Ilustrasi kehidupan masa Romawi Kuno / @atrapadosenhistoria

JURNAL SOREANG - Di setiap tempat pada setiap masa, pasti diterapkan aturan dan hukum bagi wilayah bersangkutan yang tentunya harus dijalankan, begitu pula di masa peradaban romawi kuno.

Sama seperti hidup pada masa sekarang, zaman romawi kuno pun menerapkan seperangkat hukum bagi kelangsungan hidup rakyatnya.

Beruntung kita tidak hidup di masa itu, sebab beberapa aturan dan hukum di masa peradaban romawi kuno begitu kejam dan menakutkan.

Baca Juga: Gawat! Bisa-Bisa Pangeran Arab Salah Beli Klub Bola Newcastle, Ini Alasannya

Dirangkum dari laman listverse.com, berikut ini lima aturan dan hukum sadis yang berlaku pada masa peradaban romawi kuno. 

1. Seorang Ayah Boleh Menghabisi Kekasih Putrinya.
Era Romawi Kuno memiliki aturan yang jelas untuk seorang istri yang kedapatan berselingkuh. Pertama, seorang suami akan mengunci istri dan selingkuhannya. Kemudian, dia akan menyebarkan berita ini pada semua orang dan menjadikan istri serta selingkuhannya sebagai tontonan.

Sebagai suami, dia juga wajib memberikan pernyataan yang rinci kepada publik tentang perselingkuhan itu dan menceraikan istrinya. Jika selingkuhan istrinya adalah seorang pelayan, maka sang suami boleh menghabisinya. Tapi, jika selingkuhannya adalah warga negara, maka ayah dari pihak perempuanlah yang punya hak untuk menghabisinya.

Baca Juga: Sering Bikin Penonton Greget! Berikut 5 Artis yang Sukses Perankan Pelakor, Mana Paling Nyebelin?

2. Seorang Ayah Diperbolehkan Menghabisi Seluruh Keluarganya.
Di masa awal peradaban Romawi Kuno, seorang ayah memiliki kuasa penuh atas keluarga, terutama anak-anaknya. Ketika seorang anak melakukan kesalahan, ayahnya bebas memberikan hukuman, bahkan menghabisi anaknya tanpa takut akan diadili.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Listverse


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah