JURNAL SOREANG – Menjadi aktivis HAM, Putri Basma binti Saud sempat menjadi bahan perbincangan. Setelah tweetan nya di media sosial Twitter beredah, mengenai pengakuannya bahwa ia sedang dipenjara sontak mengenjutkan publik.
Wanita berusia 56 tahun ini mengaku bahwa ia dan sang putri dipenjara tanpa adanya dakwaan.
Selain kabar mengejutkan bahwa ia dipenjara, kabar kesehatannya pun menjadi perhatian. Dikabarkan kesehatan ia memburuk bahkan berkembang issue ia terpapar virus Covid-19.
Melansir dari beberapa sumber, inilah beberpa fakta mengenai Putri Basmah aktivis HAM yang dikenal juga sebagai advokat hak asasi manusia.
Wanita bernama lengkap Putri Basmah binti Saud bin Abdulaziz al Saud ini merupakan putrid bungsu dari Saud bin Abdulaziz al Saud.
Ayahnya naik takhta menajdi Raja Arab Saudi pada 9 November 1953, sebelum digulingkan pada 2 November 1964.