JURNAL SOREANG - Pemerintah Brunei Darussalam menerapkan larangan keluar negeri bagi rakyat dan penduduknya per 15 Maret 2020.
Selain itu, warga negara asing (WNA), termasuk WNI, juga dilarang keluar dari Brunei.
Bahkan, bukan hanya itu. Seluruh WNA, termasuk WNI, tidak boleh masuk ke Brunei.
Imbas dari kebijakan tersebut sebanyak 11 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) pulang ke tanah air.
Hal itu dilakukan karena mereka tidak ingin tertahan lebih lama di Brunei. Terlebih, mereka tidak tahu sampai kapan kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah Brunei.
Kini, setelah hampir dua tahun diterapkan, kebijakan Pemerintah Brunei tersebut telah dicabut.
Sekarang ini, seluruh WNA, termasuk WNI, sudah boleh masuk ke Brunei Darussalam.
Namun, menurut Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sudjatmiko, tidak semua WNA boleh masuk ke Brunei Darussalam.