Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang KUHPerdana dan komersial, pada pasal 1452.
Sebenarnya, jauh sebelum tahun 1935, melakukan Poligami di Thailand masih bebas dan diperbolehkan.
Namun, setelah Raja Chulalongkorn menghapuskan hak ekstra-teritorial, melakukan Poligami di Thailand dilarang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Penyumbatan Pada Tuba Falopi, Bisa Mengganggu Kesuburan Pada Wanita, Ini Penyebabnya
Meskipun, pada prakteknya hal tersebut masih saja terjadi, bahkan masih bisa diterima meskipun, sudah ada hukum yang mengatur.***