JURNAL SOREANG - Peraturan di Arab Saudi memang sangat bekelindan dengan penerapan aturan hukum syariat Islam di negara tersebut.
Bukan hanya berlaku bagi traveler namun peraturan ini juga diberlakukan untuk masyarakat umum yang tinggal di Arab Saudi.
Bahkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) beberapa peraturan dibawah ini cukup aneh karena tak terjadi di Indonesia.
Berikut dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber beberapa peraturan yang umum di Arab Saudi tapi asing bagi WNI :
1. Toko Tutup Saat Salat 5 Waktu
Sebagai salah satu pusat kiblat Umat Islam dunia di Kota Makkah, toko-toko dan perkantoran biasanya menghentikan sementara aktivitasnya saat adzan berkumandang dan langsung tutup untuk melaksanakan salat.
Semua dilakukan dalam kurun waktu 5 kali dalam sehari, shubuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.
2 . Pakaian Terbuka