7 Hal Umum di Arab Saudi ini Asing di Indonesia, Diantaranya Hukum Pancung dan Potong Tangan di Halaman Masjid

- 8 November 2021, 14:39 WIB
Prosesi hukum pancung di hadapan umum bagi 28 warga Arab Saudi yang dianggap bertanggung jawab atas tewasnya ratusan Jamaah Haji di Mina pada 2015 lalu
Prosesi hukum pancung di hadapan umum bagi 28 warga Arab Saudi yang dianggap bertanggung jawab atas tewasnya ratusan Jamaah Haji di Mina pada 2015 lalu /Youtube IndonesiaToday

JURNAL SOREANG - Peraturan di Arab Saudi memang sangat bekelindan dengan penerapan aturan hukum syariat Islam di negara tersebut.

Bukan hanya berlaku bagi traveler namun peraturan ini juga diberlakukan untuk masyarakat umum yang tinggal di Arab Saudi.

Bahkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) beberapa peraturan dibawah ini cukup aneh karena tak terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut 7 Aturan dan Larangan ini Padahal Sudah Berlaku Puluhan Tahun, Diantaranya Wanita Berbikini

Berikut dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber beberapa peraturan yang umum di Arab Saudi tapi asing bagi WNI :


1. Toko Tutup Saat Salat 5 Waktu

Sebagai salah satu pusat kiblat Umat Islam dunia di Kota Makkah, toko-toko dan perkantoran biasanya menghentikan sementara aktivitasnya saat adzan berkumandang dan langsung tutup untuk melaksanakan salat.

Semua dilakukan dalam kurun waktu 5 kali dalam sehari, shubuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.


2 . Pakaian Terbuka

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x