JURNAL SOREANG – Kekaisaran Jepang menjadi salah satu kerajaan yang masih ada hingga saat ini di dunia.
Jenis hukum suksesi yang diterapkan di Kekaisaran Jepang menggunakan “Hukum Salic”, di mana laki-laki yang harus mewarisi tahta.
Dengan begitu, Kekaisaran Jepang sempat akan merubah undang-undang kekaisaran yang diumumkan oleh Perdana Menteri saat itu, Shinzo Abe.
Baca Juga: Mengenal Pangeran Hisahito, Adik Kandung Putri Mako, Pewaris Tahta Kedua Kekaisaran Jepang
Dikarenakan, saat itu tidak ada anak laki-laki yang lahir dari keluarga Kekaisaran Jepang, baik dari Kaisar Naruhito dan Putra Mahkota Fumihito atau Akishino.
Akan tetapi, ketika itu pasangan Putra Mahkota Fumihito dan Putri Mahkota Kiko melahirkan anak ketiganya seorang laki-laki.
Sehingga wacana perubahan undang-undang yang akan direncanakan tersebut tidak terjadi, karena kelahiran anak laki-laki dari Akishino dan Kiko.
Baca Juga: Tragis! Tidak Akan Terjadi Di Kesultanan Brunei Darussalam, Ratu Ini Harus Berakhir Menjadi Biksuni
Anak dari Akishino dan Kiko tersebut dikenal dengan nama Pangeran Hisahito, adik kandung Putri Mako dan Putri Kako.