JURNAL SOREANG – Menjadi salah satu kekaisaran yang masih eksis, Kekaisaran Jepang sempat untuk memutuskan merubah undang-undang.
Hal tersebut dikarenakan, undang-undang Kekaisaran Jepang mengatur bahwa garis suksesi tahta kekaisaran harus seorang laki-laki.
Saat itu, tidak ada satu pun anak laki-laki yang lahir dari keluarga Kekaisaran Jepang, baik dari Kaisar Naruhito dan Putra Mahkota Fumihito atau Akishino.
Baca Juga: Wow! Begini Reaksi Warga Brunei Darussalam Pertama Kali Makan Indonesia Food
Namun, wacana perubahan undang-undang kekaisaran untuk memperbolehkan garis suksesi diberikan kepada peremuan tidak terjadi.
Setelah, pasangan Putra Mahkota Fumihito dan Putri Mahkota Kiko melahirkan anak ketiganya.
Anak dari kedua pasangan yang merupakan adik dari kaisar Jepang yang saat ini berkuasa adalah seorang laki-laki.
Anak dari Akishino dan Kiko saat ini dikenal dengan sebutan Pangeran Hisahito, adik kandung Putri Mako dan Putri Kako.