JURNAL SOREANG - Hukuman mati di negara tetangga Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan tersendiri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di sana.
Hukuman mati tersebut datang karena terdapat aturan-aturan yang dilanggar oleh WNI.
Faktanya, negara tetangga yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati bagi WNI bukanlah Brunei Darussalam, melainkan Malaysia.
Baca Juga: Berikut, 10 Twibbon Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Diunduh Secara Gratis
Setidaknya ada 206 WNI yang terancam hukuman mati sepanjang 2021.
Dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yaitu sebanyak 188 orang.
Selain Malaysia, lima WNI turut terancam hukuman mati di Arab Saudi; empat di Uni Emirat Arab; tiga WNI di Laos; dua di China; dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
Baca Juga: Dahsyat! Pebulutangkis Asal Majalaya Ikut Rebut Piala Thomas 2021 Bersama Tim Indonesia
Terkait masalah hukuman mati bagi WNI ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus melakukan yang terbaik.