Di 2021 ini, Kemlu telah melakukan sejumlah upaya untuk menghindari hukuman mati bagi WNI.
Upaya yang dilakukan pemerintah terhadap perkara ancaman hukuman mati bagi WNI seperti menempuh akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Park Eun Bin Pemain Drama Korea The King's Affection
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menyebut kebanyakan WNI bermasalah dengan narkoba.
"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha Nugraha.
Selain narkoba, Judha Nugraha menyebutkan bahwa para WNI yang terancam hukuman mati turut dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Agar Tidak Sampai Stres dan Frustrasi
Menurutnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan (merujuk gender).
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Malaysia Mendominasi, Kementerian Luar Negeri Sebut Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati".***