JURNAL SOREANG - Di 2021 ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan sejumlah upaya untuk menghindari hukuman mati bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dikatakan bahwa Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati sejak 2011 hingga 2021.
Bukti nyatanya, Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yaitu Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat dengan perkara pembunuhan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Agar Tidak Sampai Stres dan Frustrasi
Selanjutnya, WNI bernama Halimah Idris yang berasal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat atas perkara pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris.
Upaya hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kemlu antara lain yaitu pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.
Judha Nugraha, selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan kalau dua perkara tersebut terjadi di Arab Saudi.
Baca Juga: Waduh! Menteri Sandiaga Uno Pakai Helm Terbalik, Nitizen Auto Ngakak
"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," katanya.