Kontrak Kerja TKI atau TKW di Brunei Darussalam Habis, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Prosesnya

- 16 Oktober 2021, 08:44 WIB
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021
Duta Besar RI Dr. Sujatmiko bersama Presiden Persatuan Masyarakat Indonesia Mukhidin Umar menyampaikan bantuan penanganan COVID-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021 /

JURNAL SOREANG - Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Brunei Darussalam menjadi salah satu negara tujuan untuk bekerja. Negeri kaya di Pulau Kalimantan itu memang
menjanjikan untuk para pahlawan devisa.

Di sisi lain, Brunei Darussalam menawarkan sejumlah keuntungan untuk para TKI yang mulai mencari nafkah di sana. Mulai dari tak adanya pajak penghasilan, pendidikan
gratis, subsidi kebutuhan pokok, hingga penyediaan fasilitas KPR murah.

Dikutip Jurnal Soreang dari kemlu.go.id, berikut alur dan persyaratan yang harus dipenuhi TKI di Brunei Darussalam ketika Perjanjian/Kontrak Kerja (PK)nya habis.

Baca Juga: Begini Alur Kerja TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Berangkat Hingga Pulang ke Indonesia

Apabila setelah masa PK berakhir, baik Pemberi Kerja maupun TKI akan memperpanjang PK, maka TKI diharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan peraturan Jabatan Imigresen dan Pendaftaran Kebangsaan Negara Brunei Darussalam.

Untuk itu TKI harus melakukan proses Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian/Kontrak Kerja di KBRI Bandar Seri Begawan, dengan membawa kelengkapan:

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung VS Bhayangkara FC, Kebangkitan Klub Sultan

1. Mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan.

2. Membawa fotokopi paspor (lembar identitas, employment pass yang masih berlaku, dan entry visa yang masih berlaku).

3. Membawa fotokopi tiket pp Brunei Darussalam - Daerah Asal di Indonesia.

4. Membawa 2 lembar fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja yang lama dan terbaru.

5. Membawa 2 lembar fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja.

6. Membawa 2 lembar fotokopi asuransi yang masih berlaku.

7. Membawa fotokopi KTP dan IC.

8. Membawa pas foto ukuran 4x6.

Baca Juga: Simak! Alur Penempatan TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Pendaftaran Hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sementara alur Kepulangan TKI ke Indonesia dilakukan dengan elaporkan kepulangannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat.

Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Brunei Darussalam;

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja; dan

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.​ ***

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah