Meskipun menganut sistem demokrasi parlementer, tetapi hal itu tetap di bawah pemerintahan monarki konstitusional.
Negeri Jiran ini dipimpin oleh seorang perdana menteri yang menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: Hasil Imbang Secara Beruntun, Persib Asah Lini Serang
Di samping itu, seorang kepala negara dari Malaysia ini dipegang oleh seorang sultan atau lebih dikenal dengan Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.
Namun, ada hal yang unik dari monarki yang terdapat di Malaysia ini dan berbeda dengan negara lainnya termasuk dengan Brunei Darussalam.
Di Malaysia, seorang sultan atau disebut Yang di-Pertuan Agong harus dipilih untuk kemudian dapat memimpin tahta tertinggi.
Baca Juga: Raja Thailand Dituntut Kembalikan Kekayaan Negara Senilai Rp423 Triliun, Demonstran: Dia Harus Hemat
Negara bekas jajahan Inggris tersebut, ternyata memiliki sembilan kesultanan atau kerajaan yang akan mendapatkan giliran untuk menduduki tahta tertinggi setiap lima tahunnya.
Sembilan sultan secara turun-temurun dari sembilan kesultanan tersebut akan mendapatkan gilirannya untuk menjadi Yang di-Pertuan Agong.
Sultan-sultan tersebut memerintah sembilan negara bagian masing-masing, di antaranya Johor, Kelantan, Pahang, Kedah, Negeri Sembilan, Perak, Perlis, Selangor, dan Terengganu.