Hukum Syariat Cambuk dan Rajam di Brunei, adalah Hasil Studi Banding Sultan Hassanal Bolkiah ke Aceh

- 5 Oktober 2021, 16:12 WIB
Hukum Syariat Cambuk dan Rajam di Brunei, adalah Hasil Studi Banding Sultan Hassanal Bolkiah ke Aceh
Hukum Syariat Cambuk dan Rajam di Brunei, adalah Hasil Studi Banding Sultan Hassanal Bolkiah ke Aceh /Instagram/@sultanhassanalbolkiah

JURNAL SOREANG - Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam.

Hukum syariat Islam yang paling disorot di penjuru dunia, yakni hukuman Brunei kepada para pelaku homoseksual.

Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini kabarnya telah diterapkan hukuman cambuk dan rajam bagi pelaku homoseksual.

Baca Juga: Trending dan Viral! Beredar Petisi Bobotoh Ditujukan pada Persib Bandung, Ini Isinya!

Hal menariknya adalah Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT.

Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Syariat Islam Brunei Darussalam, Sutan Hassanal Bolkiah Dapat Hujatan karena Hukum Cambuk dan Rajam

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari www.abc.net.au, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tengku Faisal Ali.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: abc.net.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x