JURNAL SOREANG - Seorang pria di Thailand terancam dipenjara selama 37 tahun atas tuduhan menghina anjing Raja Rama IX Bhumibol Adulyadej di Facebook.
Pria bernama Thanakorn Siripaiboon, 27, telah didakwa dengan hukum ketat bernama 'Lese majeste' yang merupakan tindak pidana terhadap kerajaan.
Laporan lain menyebut, pria itu juga dituduh me-“like” foto adegan mengobati Raja Bhumibol di Facebook yang dianggap menghina kerajaan.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari The New York Times, hal ini disampaikan pengacara Thanakorn, Pawinee Chumsri.
"Ada satu postingan di Facebook-nya pada 6 Desember 2015 lalu, yang terdiri atas tiga foto dengan pesan menyindir anjing kesayangan raja," ucap Pawinee Chumsri.
Siripaiboon ditangkap dari rumahnya di Bangkok pekan lalu dan didakwa pada tanggal 14 Desember 2015 lalu.
Baca Juga: Imsak Puasa Senin dan Jadwal Shalat untuk Surabaya Raya dan Sekitarnya, Senin 4 Oktober 2021
Pawinee Chumsri pun tidak habis pikir kenapa kliennya itu sampai terancam penjara 37 tahun hanya karena diduga menghina Anjing milik Raja.
“Saya tidak pernah membayangkan mereka akan menggunakan hukum untuk anjing kerajaan. Ini omong kosong,” tegasnya.
Sebagai informasi, Anjing yang disayangi Raja Thailand itu adalah anjing liar yang dilindungi hukum Thailand.
Anjing itu menjadi milik Raja Bhumibol Adulyadej atau ayah dari Raja Thailand saat ini, Maha Vajiralongkorn, ketika diselamatkan pada tahun 1998.
Bahkan Raja Thailand ke-9 yang saat itu berumur 88 tahun tersebut, itu menulis buku tentang anjing itu dan menjadi buku best seller di Thailand pada 2002. ***