Sultan Hassanal Bolkiah Belajar Syariat dari Ulama Aceh, Hasilnya LGBT Dihukum Mati di Brunei Darussalam

- 24 September 2021, 10:40 WIB
Potret Sultan Hassanal Bolkiah
Potret Sultan Hassanal Bolkiah /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @bruneiroyalfamily

JURNAL SOREANG - Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual.

Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT.

Baca Juga: Belajar dari Aceh!Sultan Hassanal Bolkiah Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Bagi Kaum LGBT di Brunei Darussalam

Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari www.abc.net.au, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tengku Faisal Ali.

“Jaksa dari Unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei sering berkunjung ke sini. Mereka berkunjung setelah Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh tahun 2014,” kata Faisal.

Setiap kunjungan, kata dia, perwakilan Brunei berkonsultasi dengan ulama Aceh mengenai pembuatan kebijakan yang berdasarkan syariat Islam.

Baca Juga: Persib Raih Hasil Kurang Memuaskan, Supardi Percaya Koleganya akan Lakukan Ini di Pertandingan Selanjutnya

Brunei, sambungnya, juga berkonsultasi untuk mengatasi penolakan-penolakan saat qanun syariat Islam diterapkan di Aceh.

“Tak hanya Brunei sebenarnya, tapi juga Thailand dan Malaysia juga belajar ke sini untuk membahas penerapan syariat Islam,” ungkapnya.

Atas dasar itu Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat" dengam memberlakukan hukum syariah Islam.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu. 

Baca Juga: 7 Kelemahan atau Kerugian Usaha Rumahan Bisnis Tanaman Hias, Hati-hati dengan No 1

Kerajaan Brunei Darussalam kini mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.

Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.

"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.***

Editor: Rustandi

Sumber: abc.net.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x