JURNAL SOREANG - Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.
Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari www.abc.net.au, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat".
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu
Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.
"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.
Rupanya, pejabat di kerajaan Brunei Darussalam sempat studi banding ke Provinsi Aceh Indonesia sebelum menerapkan hukum seperti itu.
Baca Juga: 7 Kelemahan atau Kerugian Usaha Rumahan Bisnis Tanaman Hias, Hati-hati dengan No 1
Pasalnya Provinsi Aceh dikenal telah menerapkan hukum Islam sebagai corak daerah otonomi khususnya, pejabat brunei itu berkunjung ke Dinas Syariat Islam Aceh dan ulama provinsi tersebut.