Wah, Denda Pelanggar 'PPKM nya' Malaysia Capai Rp35 juta, Indonesia Cukup 'Push Up' dan Menyanyi

- 12 Maret 2021, 11:14 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menerima vaksin COVID-19 di Langkawi, Negara Bagian Kedah untuk fase yang pertama. Untuk mencegah penyebaran Covid, maka Malaysia menerapkan denda uang yang tinggi bagi pelanggar.*.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menerima vaksin COVID-19 di Langkawi, Negara Bagian Kedah untuk fase yang pertama. Untuk mencegah penyebaran Covid, maka Malaysia menerapkan denda uang yang tinggi bagi pelanggar.*. /Twitter/@chedetofficial./

"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," katanya.

Dia mengatakan jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi, maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: 27 Pengunjung Pasar Cikijing Tak Pakai Masker, Kena Jaring Operasi Yustisi

Sebelumnya Menteri Pertahanan  Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.

Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129 orang), aktivitas pusat hiburan (82 orang), tidak ada penjarakan fisik (79 orang), aktivitas pelacuran (75 orang), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9).***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x