Wah, Denda Pelanggar 'PPKM nya' Malaysia Capai Rp35 juta, Indonesia Cukup 'Push Up' dan Menyanyi

- 12 Maret 2021, 11:14 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menerima vaksin COVID-19 di Langkawi, Negara Bagian Kedah untuk fase yang pertama. Untuk mencegah penyebaran Covid, maka Malaysia menerapkan denda uang yang tinggi bagi pelanggar.*.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menerima vaksin COVID-19 di Langkawi, Negara Bagian Kedah untuk fase yang pertama. Untuk mencegah penyebaran Covid, maka Malaysia menerapkan denda uang yang tinggi bagi pelanggar.*. /Twitter/@chedetofficial./

JURNAL SOREANG- Apabila pemerintah Indonesia menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19, maka pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Hanya, pemerintah Malaysia menerapkan nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP)  PKP yang mencapai RM10,000 (Rp35 juta) mulai Kamis, 11 Maret 2021.

Ketentuan denda uang itu mengalami kenaikan drastis karena jumlah denda sebelumnya  hanya RM1,000 (sekitar Rp3,4 juta).

Baca Juga: Pos Lalulintas Dangdeur Resmi Beroperasi, Muspika Bagikan 20 Karung Beras dan 1000 Masker Gratis

Sedangkan warga Indonesia pantas bersyukur karena denda melanggar PPKM sebatas teguran lisan maupun push up atau disuruh menyanyi.

Pengumuman kenaikan.denda PKP di Malaysia  tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers seperti dikutip ANTARA, Jumat, 12 Maret 2021.

Abdul Hamid mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diwartakan mulai pukul 00.01 tengah malam waktu setempat.

Baca Juga: Ini Langkah Tegas Polsek Cikancung Polresta Bandung dengan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Tidak Ditilang

Dia mengatakan keputusan menaikkan nilai denda tersebut bagaimana pun bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x