JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal memvonis Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) berdasarkan hasil keputusan sidang pada Selasa, 12 Januari 2021.
Wasman Edi Sosilo telah terbukti bersalah atas kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di tengah pandemi virus COVID-19 beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021 Hingga Link Live Streamingnya
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berprilaku kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
Baca Juga: Polresta Bandung Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan selama PPKM di Kabupaten Bandung
"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.